ZAKAT FITRAH
Oleh :
Rika Ramlawati
(213320019)
II.A
Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Parepare
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr.wb
Segala
puji bagi Tuhan Yang Maha Esa atas pertolongan-Nya, sehingga pada kesempatan
ini kami dapat menyelesaikan makalah Al-Islam dan Kemuhammadiyaan II, tanpa pertolongan-Nya, makalah ini tidak akan bisa kami
selesaikan dengan baik.
Makalah
ini kami susun untuk melengkapi tugas studi “Al-Islam dan Kemuhammadiyaan II”. Selain itu agar pembaca dapat memahami mengenai “Zakat Fitrah”. Makalah ini kami susun dengan berbagai kesulitan, namun
kami tetap berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikan makalah
ini.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada dosen bidang studi Al-Islam dan Kemuhammadiyaan yang telah membimbing dan semua pihak yang terlibat dalam
proses pembuatan makalah ini.
Semoga
akhirnya makalah ini dapat memberikan wawasan luas kepada seluruh
pembaca.Walaupun pada dasarnya makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena
itu, saran dan kritik tetap kami butuhkan demi perbaikan makalah ini.
Assalamu’alaikum
wr.wb
Parepare, 22 April 2014
Rika ramlawati
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang Masalah
Sesuai dengan hukum islam dalam kehidupan sosial
adanya kegiatan saling tolong-menolong, salah satu
sarana tersebut adalah kegiatan zakat fitrah sebagai mana telah diatur dalam
tatanan rukun islam, bahwa melalui zakat fitrah itu terjadi kontak sosial
antara yang mampu dan orang-orang yang kurang mampu. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Zakat ialah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada
mereka yang berhak menerimanya, apabila telah mencapai nisab tertentu,dengan
syarat-syarat tertentu pula. Zakat adalah merupakan pembersihan dan pensucian
terhadap jiwa seorang hamba Allah SWT.
Dari pemaparan diatas, disini kami akan mencoba menjelaskan mengenai
pengertian zakat fitrah, hukum zakat fitrah, orang-orang yang wajib
mengeluarkan zakat fitrah, besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan, waktu mengeluarkan
zakat fitrah, orang yang berhak menerima zakat firah, cara membagikan zakat
fitrah dalil-dalil yang berhubungan dengan zakat fitrah dan hikmah mengeluarkan
zakat fitrah.
1.
Apa Pengertian Zakat Fitrah?
2.
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah?
3.
Siapa saja Orang Yang Berkewajiban mengeluarkan Zakat?
4.
Berapa Besar Zakat Fitrah Yang Harus dikeluarkan?
5.
Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?
6.
Siapa saja Orang Yang Berhak Menerima Zakat?
7.
Bagaimana Cara Membagikan Zakat Fitrah?
8.
Dalil-Dalil apa saja Yang Berhubungan Dengan Zakat Fitrah?
9.
Apa Hikmah Zakat Fitrah?
1.
Mengetahui pengertian zakat fitrah.
2.
Mengetahui hukum zakat fitrah.
3.
Mengetahui orang yang berkeawajiban membayar zakat.
4.
Mengetahui besar zakat fitrah yang dikeluarkan.
5.
Mengetahui kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah.
6.
Mengetahui sipa saja yang berhak menerima zakat fitrah.
7.
Mengetahui cara membagikan zakat fitrah.
8.
Mengetahui dalil yang berhubungan dengan zakat fitrah.
9.
Mengetahui hikmah dari zakat fitrah.
BAB II
PEMBAHASAN
Zakat fitrah adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika kaum
muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga
akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal.
Zakat fitrah juga
merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu
lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah
ditetapkan. Kata fitrah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan
sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia diharapkan akan kembali
fitrah/suci
Zakat fitrah hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar ra,
bahwa”Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam. Mewajibkan zakat fitrah satu sha’
dari kurma. Atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau
budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.”(Muttafaq Alihi)
Ibnul
Mundzir berkata: para ulama sepakat bahwa sedekah hukumnya wajib.
Zakat fitrah diwajibkan kepada siapa saja dari kaum muslimin yang hidup di
dunia pada saat terbenamnya matahari pertanda masuknya satu Syawal di malam Idul Fitri. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan
siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri atau budaknya.
Jika seseorang memiliki harta sendiri, maka dia mengeluarkan zakat dari
hartanya, jika tidak ada maka yang membayarkan zakatnya adalah yang
menafkahinya.
Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya,
keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggunannya baik orang dewasa, anak
kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah hal yang mewajibkan mengeluarkan
zakat fitrah karena alasan sebagai berikut:
1.
Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan
tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
2.
Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan ramadhan dan hidup
selepas terbenam matahari.
3.
Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan ramadhan dan tetap
dalam Islamnya.
4.
Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir ramadhan.
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam,
memerintahkan untuk membayar sedekah fitrah untuk anak kecil, orang dewasa,
merdeka dan budak, dari orang- orang yang wajib kalian nafkahi.”
(HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835)
(HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835)
Adapun ukuran zakat fitrah yang
dikeluarkan, sebanyak satu sha’. Berkata Abu Said Al-Khudri Radiyallahu‘anhu: “Kami
mengeluarkannya pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari
makanan.”(Muttafaq alaihi). Besar
zakat fitrah yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran
terhadap adalah sebesar satu sha’(1 sha’=4 mud, 1 mud=675gr) atau kira-kira
setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok(tepung, kurma, gandum) atau
yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan(Mazhab syafi’i dan maliki).
Mengeluarkan zakat fitrah, ada tiga waktu, yaitu :
1.
Waktu yng utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat menuju
shalat ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW, memerintahkan
untuk membayar zakat fitrah sebelum manusia keluar menuju shalat.(muttafaq
alaihi).
2.
Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada akhir di bulan
Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.
3.
Waktu di perbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya
sehari, dua hari atau tiga hari sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu
Umar bahwa mereka(para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitrah atau dua
hari(sebelum hari raya). (HR.Bukhari).
Juga diriwayatkan Imam Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu‘anhu,
tatkala Abu Hurairah menjaga zakat fitra selama tiga malam, lalu setan datang
mencuri selama tiga malam tersebut.
Adapun mengeluarkan zakat fitra setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitra, namun hanya sebagai sedekah biasa. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud).
Namun para ulama mengecualikan orang yang memiliki udzur sehingga dia membayar zakat fitr setelah shalat Idul Fitr. Seperti halnya orang yang tertidur hingga ia terbangun setelah kaum muslimin melaksanakan shalat Ied, maka diperbolehkan baginya membayarnya setelah shalat Ied.
Adapun mengeluarkan zakat fitra setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitra, namun hanya sebagai sedekah biasa. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud).
Namun para ulama mengecualikan orang yang memiliki udzur sehingga dia membayar zakat fitr setelah shalat Idul Fitr. Seperti halnya orang yang tertidur hingga ia terbangun setelah kaum muslimin melaksanakan shalat Ied, maka diperbolehkan baginya membayarnya setelah shalat Ied.
Penerima zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf
1.
Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki kekayaan untuk memenuhi
kebutuhan hidup keluarganya dan tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
2.
Miskin, yaitu mereka yang memiliki kekayaan tetapi tidak dapat menyediakan
untuk kehidupan kelurganya dan pendapatan memiliki pekerjaan tetap tetapi tidak
cukup.
3.
Amil, yaitu mereka yang bertanggung jawab atas sedekah menerima, mengelola
dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerima.
4.
Muallaf, yaitu mereka yang baru masuk agama Islam, imannya masih lemah,
sehingga masih membutuhkan bimbingan.
5.
Budak, budak yang berjanji untuk dibebaskan.
6.
Garim, yaitu mereka yang memiliki banyak untuk kepentingan dan kemajuan
Agama Islam, bukan untuk kejahatan.
7.
Fisabilillah, yaitu mereka yang berperang di jalan Allah.
8.
Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalan bermaksud baik dan kesulitan
perjalanan.
Tapi, menurut Ulama di antara ke delapan golongan diatas hanya 2 yang
berhak menerima zakat yaitu, fakir dan miskin dan tidak diberikan kepada
muallaf, ibnu sabil, dan yang lainnya dari 8 golongan yang disebut dalam surah
at-Taubah (60). Sebab
ayat tersebut berkenaan tentang mustahiq dalam zakat maal, bukan zakat fitrah. Hal
ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radiyallohu anhu, berkata: “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang
yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada
orang- orang miskin.”(HR.Bukhari). Adapun
yang ditugaskan mengumpulkan zakat fitrah, jika dia termasuk fakir miskin, maka
dia boleh mengambil zakat fitrah, namun jika tidak, maka dia tidak boleh
mengambilnya.
Dalam membagikan zakat fitrah, bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.
Membagikan secara langsung kepada fakir miskin, tanpa melalui perantara.
Cara ini lebih menenangkan orang yang membayar zakat, sebab dia dapat
mengetahui secara langsung bahwa zakatnya telah diterima oleh yang berhak
menerimanya.
2.
Menyerahkan zakat tersebut kepada yang diberi tanggung jawab untuk
mengumpulkan zakat fitrah, seperti halnya Abu Hurairah Radiyallohu anhu, yang
ditugaskan untuk menjaga zakat Ramadhan(fitrah).
1.
Di riwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah telah mewajibkan zakat
fitrah dari bulan Ramadan satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari sya’iir.
Atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang
dewasa dari kaum muslimin.(H.R:Al-Bukhari dan Muslim)
2.
Di riwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Rasulullah saw telah
memfardhukan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang sahum dari perbuatan
sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang
siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima
dan barang siapa mengeluarkannya sesudah salat ied, maka itu berarti shadaqah
seperti shadaqah biasa(bukan zakat fitrah). (H.R: Abu Daud, Ibnu Majah dan
Daaruquthni).
3.
Di riwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. Dari
Nabi saw. Bersabda: tangan diatas(memberi dan menolong) lebih baik daripada
tangan yang di bawah(meminta-minta), mulailah orang yang menjadi
tanggunganmu(keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan
dari kelebihan kekayaan(yang di perlukan oleh kelurga). (H.R :Al-Bukhary dan
Ahmad).
4.
Di riwayatkan dari Ibnu Umar ra. Ia berkt: Rasulullh sw, memerintahkan
untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka
dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka(tanggunganmu).
(H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
5.
Artinya: diriwayatkan dari Nafi’ berkata : adlah Ibnu Umar menyerahkan
(zakat fitrah) kepada mereka yang menerimanay(panitia penerima zakat
fitrah/amil) dan mereka(para sahabat) menyerahkan zakat fitrah sehari atau hari
sebelum iedil fitri.(H.R. Al- Bukhary)
6.
Diriwayatkan dari Nafi’: bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh
orang mengeluarkan zakat fitrah kepada petugas yang kepadanya zakat fitrah di
kumpulkna(amil) dua hari atau tiga hari seblum hari raya fitri.(H.R:Malik)
Diantara hikmah disyari’atkan zakat fitrah adalah :
1.
Zakat fitrah merupakan zakat diri, dimana Allah memberikan umur panjang
baginya ia bertahan dengan nikmat-Nya.
2.
Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya
maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada
Allah Ta’ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
3.
Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada
Allah atas nikmat ibadah puasa.
4.
Diantara hikmahnya adalah sebagaiman yang terkandung dalam hadits Ibnu
Abbas ra. Di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari
kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana
pemberian makan kepada fakir miskin.
5.
Membuat senang orang-orang yang
susah dan lemah ekonominya pada hari raya
6.
Membersihkan diri dari sikap egois atau mementingkan diri sendiri
7.
Sesuai dengan hadits Nabi SAW, sebagai berikut : Zakat itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan-omongan
yang kotor dari orang-orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang-orang
miskin. Barang siapa yang menunaikannya setelah idul fitri maka hanyalah
sedekah biasa. (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan
makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Zakat fitrah adalah sejumlah
harta yang wajib ditunaikan oleh setiap
mukallaf (orang Islam, baligh dan berakal) dan setiap orang yang nafkahnya
ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu. Didalam Al-Qur’an, Allah SWT.
telah menyebutkan secara jelas berbagai ayat tentang zakat. Zakat adalah
sejumlah harta tertentu yang telah mencapai
syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada
orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut.
Zakat fitrah
diwajibkan hanya kepada orang yang beragama Islam. Hal ini berdasarkan pada
hadist riwayat Ibnu Umar ra.s yang menyebutkan,
“Laki-laki dan perempuan dari kaum muslimin”. Pada hakikatnya, zakat fitrah diwajibkan
pertama-tama untuk kerabatnya yang muslim, kemudian pembantunya yang muslim,
kemudian ia menunaiakn zakat fitrah orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya.
Sebab, zakat fitrah itu seperti nafkah