Teruslah mencari Ilmu

file:///D:/Camera/UDN_9677.JPG

https://4.bp.blogspot.com/-naF-BpAHkh0/WFYLSiaPmPI/AAAAAAAABCA/9boktmWxIDc_DKqD6JpkBrFr3NNoU3VJgCLcB/s1600/10995705_920639764646991_8342687819826073310_n.jpg"

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 29 April 2016

ZAKAT FITRAH



  ZAKAT FITRAH



Oleh :
Rika Ramlawati (213320019)
II.A



Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Parepare
2014


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa atas pertolongan-Nya, sehingga pada kesempatan ini kami dapat menyelesaikan makalah Al-Islam dan Kemuhammadiyaan II, tanpa pertolongan-Nya, makalah ini tidak akan bisa kami selesaikan dengan baik.
Makalah ini kami susun untuk melengkapi tugas studi “Al-Islam dan Kemuhammadiyaan II”. Selain itu agar pembaca dapat memahami mengenai “Zakat Fitrah”. Makalah ini kami susun dengan berbagai kesulitan, namun kami tetap berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikan makalah ini.
Kami mengucapkan terima kasih kepada dosen bidang studi Al-Islam dan Kemuhammadiyaan yang telah membimbing dan semua pihak yang terlibat dalam proses pembuatan makalah ini.
Semoga akhirnya makalah ini dapat memberikan wawasan luas kepada seluruh pembaca.Walaupun pada dasarnya makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, saran dan kritik tetap kami butuhkan demi perbaikan makalah ini.
Assalamualaikum wr.wb
Parepare, 22 April 2014


Rika ramlawati


. 3

BAB I

PENDAHULUAN

Sesuai dengan hukum islam dalam kehidupan sosial adanya kegiatan saling tolong-menolong, salah satu sarana tersebut adalah kegiatan zakat fitrah sebagai mana telah diatur dalam tatanan rukun islam, bahwa melalui zakat fitrah itu terjadi kontak sosial antara yang mampu dan orang-orang yang kurang mampu. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Zakat ialah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, apabila telah mencapai nisab tertentu,dengan syarat-syarat tertentu pula. Zakat adalah merupakan pembersihan dan pensucian terhadap jiwa seorang hamba Allah SWT.
Dari pemaparan diatas, disini kami akan mencoba menjelaskan mengenai pengertian zakat fitrah, hukum zakat fitrah, orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan, waktu mengeluarkan zakat fitrah, orang yang berhak menerima zakat firah, cara membagikan zakat fitrah dalil-dalil yang berhubungan dengan zakat fitrah dan hikmah mengeluarkan zakat fitrah.
1.      Apa Pengertian Zakat Fitrah?
2.      Bagaimana Hukum Zakat Fitrah?
3.      Siapa saja Orang Yang Berkewajiban mengeluarkan Zakat?
4.      Berapa Besar Zakat Fitrah Yang Harus dikeluarkan?
5.      Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?
6.      Siapa saja Orang Yang Berhak Menerima Zakat?
7.      Bagaimana Cara Membagikan Zakat Fitrah?
8.      Dalil-Dalil apa saja Yang Berhubungan Dengan Zakat Fitrah?
9.      Apa Hikmah Zakat Fitrah?
1.      Mengetahui pengertian zakat fitrah.
2.      Mengetahui hukum zakat fitrah.
3.      Mengetahui orang yang berkeawajiban membayar zakat.
4.      Mengetahui besar zakat fitrah yang dikeluarkan.
5.      Mengetahui kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah.
6.      Mengetahui sipa saja yang berhak menerima zakat fitrah.
7.      Mengetahui cara membagikan zakat fitrah.
8.      Mengetahui dalil yang berhubungan dengan zakat fitrah.
9.      Mengetahui hikmah dari zakat fitrah.


BAB II

PEMBAHASAN


Zakat fitrah adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal.
Zakat fitrah juga merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kata fitrah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia diharapkan akan kembali fitrah/suci
Zakat fitrah hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar ra, bahwa”Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam. Mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma. Atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.”(Muttafaq Alihi)
Ibnul Mundzir berkata: para ulama sepakat bahwa sedekah hukumnya wajib.
Zakat fitrah diwajibkan kepada siapa saja dari kaum muslimin yang hidup di dunia pada saat terbenamnya matahari pertanda masuknya satu Syawal di malam Idul Fitri. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri  atau budaknya. Jika seseorang memiliki harta sendiri, maka dia mengeluarkan zakat dari hartanya, jika tidak ada maka yang membayarkan zakatnya adalah yang menafkahinya.
Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggunannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah hal yang mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah karena alasan sebagai berikut:
1.      Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
2.      Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
3.      Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
4.      Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir ramadhan.
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar sedekah fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak, dari orang- orang yang wajib kalian nafkahi.”
(HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835)
Adapun ukuran zakat fitrah yang dikeluarkan, sebanyak satu sha’. Berkata Abu Said Al-Khudri Radiyallahu‘anhu: “Kami mengeluarkannya pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan.”(Muttafaq alaihi). Besar zakat fitrah yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap adalah sebesar satu sha’(1 sha’=4 mud, 1 mud=675gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok(tepung, kurma, gandum) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan(Mazhab syafi’i dan maliki).
Mengeluarkan zakat fitrah, ada tiga waktu, yaitu :
1.      Waktu yng utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat menuju shalat ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW, memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum manusia keluar menuju shalat.(muttafaq alaihi).
2.      Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada akhir di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.
3.      Waktu di perbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya sehari, dua hari atau tiga hari sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa mereka(para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitrah atau dua hari(sebelum hari raya). (HR.Bukhari).
Juga diriwayatkan Imam Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu‘anhu, tatkala Abu Hurairah menjaga zakat fitra selama tiga malam, lalu setan datang mencuri selama tiga malam tersebut.
Adapun mengeluarkan zakat fitra setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitra, namun hanya sebagai sedekah biasa. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud)
.
Namun para ulama mengecualikan orang yang memiliki udzur sehingga dia membayar zakat fitr setelah shalat Idul Fitr. Seperti halnya orang yang tertidur hingga ia terbangun setelah kaum muslimin melaksanakan shalat Ied, maka diperbolehkan baginya membayarnya setelah shalat Ied.
Penerima zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf
1.      Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki kekayaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dan tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
2.      Miskin, yaitu mereka yang memiliki kekayaan tetapi tidak dapat menyediakan untuk kehidupan kelurganya dan pendapatan memiliki pekerjaan tetap tetapi tidak cukup.
3.      Amil, yaitu mereka yang bertanggung jawab atas sedekah menerima, mengelola dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerima.
4.      Muallaf, yaitu mereka yang baru masuk agama Islam, imannya masih lemah, sehingga masih membutuhkan bimbingan.
5.      Budak, budak yang berjanji untuk dibebaskan.
6.      Garim, yaitu mereka yang memiliki banyak untuk kepentingan dan kemajuan Agama Islam, bukan untuk kejahatan.
7.      Fisabilillah, yaitu mereka yang berperang di jalan Allah.
8.      Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalan bermaksud baik dan kesulitan perjalanan.
Tapi, menurut Ulama di antara ke delapan golongan diatas hanya 2 yang berhak menerima zakat yaitu, fakir dan miskin dan tidak diberikan kepada muallaf, ibnu sabil, dan yang lainnya dari 8 golongan yang disebut dalam surah at-Taubah (60). Sebab ayat tersebut berkenaan tentang mustahiq dalam zakat maal, bukan zakat fitrah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radiyallohu anhu, berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.”(HR.Bukhari). Adapun yang ditugaskan mengumpulkan zakat fitrah, jika dia termasuk fakir miskin, maka dia boleh mengambil zakat fitrah, namun jika tidak, maka dia tidak boleh mengambilnya.
Dalam membagikan zakat fitrah, bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.      Membagikan secara langsung kepada fakir miskin, tanpa melalui perantara. Cara ini lebih menenangkan orang yang membayar zakat, sebab dia dapat mengetahui secara langsung bahwa zakatnya telah diterima oleh yang berhak menerimanya.
2.      Menyerahkan zakat tersebut kepada yang diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan zakat fitrah, seperti halnya Abu Hurairah Radiyallohu anhu, yang ditugaskan untuk menjaga zakat Ramadhan(fitrah).
1.      Di riwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadan satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari sya’iir. Atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin.(H.R:Al-Bukhari dan Muslim)
2.      Di riwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang sahum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa mengeluarkannya sesudah salat ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa(bukan zakat fitrah). (H.R: Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni).
3.      Di riwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw. Bersabda: tangan diatas(memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan yang di bawah(meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu(keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan(yang di perlukan oleh kelurga). (H.R :Al-Bukhary dan Ahmad).
4.      Di riwayatkan dari Ibnu Umar ra. Ia berkt: Rasulullh sw, memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka(tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
5.      Artinya: diriwayatkan dari Nafi’ berkata : adlah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fitrah) kepada mereka yang menerimanay(panitia penerima zakat fitrah/amil) dan mereka(para sahabat) menyerahkan zakat fitrah sehari atau hari sebelum iedil fitri.(H.R. Al- Bukhary)
6.      Diriwayatkan dari Nafi’: bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fitrah kepada petugas yang kepadanya zakat fitrah di kumpulkna(amil) dua hari atau tiga hari seblum hari raya fitri.(H.R:Malik)
Diantara hikmah disyari’atkan zakat fitrah adalah :
1.      Zakat fitrah merupakan zakat diri, dimana Allah memberikan umur panjang baginya ia bertahan dengan nikmat-Nya.
2.      Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
3.      Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa.
4.      Diantara hikmahnya adalah sebagaiman yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas ra. Di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
5.      Membuat senang orang-orang yang susah dan lemah ekonominya pada hari raya
6.      Membersihkan diri dari sikap egois atau mementingkan diri sendiri
7.      Sesuai dengan hadits Nabi SAW, sebagai berikut : Zakat itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan-omongan yang kotor dari orang-orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya setelah idul fitri maka hanyalah sedekah biasa. (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)



BAB III

PENUTUP


Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf (orang Islam, baligh dan berakal) dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu. Didalam Al-Qur’an, Allah SWT. telah menyebutkan secara jelas berbagai ayat tentang zakat. Zakat adalah sejumlah harta tertentu  yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut.
Zakat fitrah diwajibkan hanya kepada orang yang beragama Islam. Hal ini berdasarkan pada hadist riwayat Ibnu Umar ra.s yang menyebutkan,  “Laki-laki dan perempuan dari kaum muslimin”.  Pada hakikatnya, zakat fitrah diwajibkan pertama-tama untuk kerabatnya yang muslim, kemudian pembantunya yang muslim, kemudian ia menunaiakn zakat fitrah orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Sebab, zakat fitrah itu seperti nafkah